Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sulawesi Barat Pertegas Tidak Ada Kenaikan Pada Monitoring Tindak Lanjut Surat Edaran Mendagri Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan PKB, BBN-KB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Jumat, 3 Desember 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri di ruang rapat Sekretaris Daerah Prov Sulbar
Dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Amujib MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Masriadi Nadi Atjo didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak, Kasubid Teknologi Informasi, Rosianah M. Nadir dan staf lainnya
Hadir juga para Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Se Sulawesi Barat.
Kepala BPKPD Sulbar, H. Masriadi Nadi Atjo mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri dengan menyusun Surat Keputusan Gubernur Sulbar terkait Pemberian Insentif tersebut